PHK Dua Karyawan, Direktur Jadi Tersangka
13:43 | Friday, 7 August 2009
LUBUKPAKAM- Diduga salah melaksanakan amanat UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, JI (29), Direktur PT SP Tanjungmorawa kini berstatus tersangka.
Warga Jalan Gandi Medan ini diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang bersama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam untuk diproses hokum lebih lanjut, Kamis (6/8).
Kasi Penindakan Hukum Ketenagakerjaan selaku PPNS Drs Jon Sahatma Sagala MAP, ketika ditemui seusai penyerahkan tersangka JI menjelaskan, JI mem-PHK dua karyawannya Syahruddin dan Tamrin diduga karena mendirikan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dalam perusahaan.
“Ini yang pertama sekali terjadi di Indonesia, sampai diajukan ke Jaksa Penuntut Umum hingga P-21,” tambahnya.
Ditambahkan Jon Sahatma, pihaknya hanya menegakkan serta menindak bentuk pelanggaran hak normatif buruh di Deli Serdang. Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Martinus SH membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka JI. Menurutnya, tersangka JI dipersangkakan melanggar pasal 43 Jo pasal 28 UU RI nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh dan pasal 185 jo pasal 160 ayat 7, pasal 186 jo pasal 93 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (btr)
This entry was posted
on 08.00
and is filed under
Perburuhan
.
You can leave a response
and follow any responses to this entry through the
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.