3 pejabat Disduk Medan dituntut 3,6 tahun penjara  

Posted by: SUMUT MERAH in

3 pejabat Disduk Medan dituntut 3,6 tahun penjara

Warta - Kriminal & Pengadilan
ALIAN NAFIAH SIREGAR
WASPADA ONLINE

MEDAN - Tiga pejabat dinas kependudukan (Disduk) kota Medan, masing-masing Yusri Ramadhan Siregar dituntut 1,6 tahun, Lisma Amin dan Siti Salamah, masing-masing 1 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Silitonga, dalam nota tuntutannya menyebutkan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2007 dan PAPBD 2007 sekitar Rp2 miliar, yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan dan pengoperasian sistem administrasi kependudukan (SIAK) serta pendataan pilkada Gubsu tahun 2008.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yang di ubah menjadi pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan, JPU berkeyakinan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, dan menuntut 1,6 tahun terhadap Yusri Ramadhan, dan masing-masing 1 tahun untuk Lisma Amin dan Siti Salamah.

Terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101,3 juta terhadap Yusri Ramadhan, serta terhadap Lisma Amin dan Siti Salamah uang pengganti sebesar Rp 251 juta.
(dat01/wol-mdn)

diambil dari : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=41264:3-pejabat-disduk-medan-dituntut-36-tahun-penjara-&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91

This entry was posted on 05.20 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar

Posting Komentar